Obligo Advisory
Kembali ke Beranda
Layanan Kami

KITAS Tenaga Kerja

Izin tinggal dan kerja bagi tenaga ahli asing profesional.

Legalitas Kerja Resmi
IMTA (Izin Kerja)
Kepatuhan Tenaga Kerja
Manajemen RPTKA
Pesan Layanan Sekarang
Priority Support

Konsultasi Gratis

Hubungi tim ahli kami untuk mendapatkan estimasi biaya dan waktu pengerjaan yang tepat untuk bisnis Anda.

Penawaran Terbaik

Pilih Paket Sesuai Kebutuhan

Paling Diminati

Work KITAS

Izin kerja untuk Tenaga Ahli Asing.

Mulai dari

Rp8.500.000
  • KITAS Employee (Kartu Izin Tinggal Terbatas Kerja) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki Warga Negara Asing (WNA) untuk bekerja dan tinggal sementara secara legal di Indonesia
  • Dokumen ini disponsori oleh perusahaan tempat WNA bekerja, berlaku 6-12 bulan (dapat diperpanjang), dan merupakan prasyarat hukum untuk menghindari sanksi deportasi.
Ajukan KITAS Kerja

* Syarat & Ketentuan Berlaku • Konsultasikan kebutuhan spesifik Anda dengan tim kami.