Kembali ke Beranda
Layanan KamiPesan Layanan Sekarang
KITAS Tenaga Kerja
Izin tinggal dan kerja bagi tenaga ahli asing profesional.
Legalitas Kerja Resmi
IMTA (Izin Kerja)
Kepatuhan Tenaga Kerja
Manajemen RPTKA
Priority Support
Konsultasi Gratis
Hubungi tim ahli kami untuk mendapatkan estimasi biaya dan waktu pengerjaan yang tepat untuk bisnis Anda.
Penawaran Terbaik
Pilih Paket Sesuai Kebutuhan
Paling Diminati
Work KITAS
Izin kerja untuk Tenaga Ahli Asing.
Mulai dari
Rp8.500.000
- KITAS Employee (Kartu Izin Tinggal Terbatas Kerja) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki Warga Negara Asing (WNA) untuk bekerja dan tinggal sementara secara legal di Indonesia
- Dokumen ini disponsori oleh perusahaan tempat WNA bekerja, berlaku 6-12 bulan (dapat diperpanjang), dan merupakan prasyarat hukum untuk menghindari sanksi deportasi.
* Syarat & Ketentuan Berlaku • Konsultasikan kebutuhan spesifik Anda dengan tim kami.
